kievskiy.org

Pemuda Sukabumi Injak-injak Al Quran Disertai Umpatan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). Pengungkapan menyusul video viral pemuda Kota Sukabumi yang menginjak-injak Al Quran.
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). Pengungkapan menyusul video viral pemuda Kota Sukabumi yang menginjak-injak Al Quran. /Pikiran Rakyat/ Herland Haryadi

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah video singkat berdurasi 15 detik beredar di Facebook. Video tersebut memperlihatkan seorang pemuda dengan wajah penuh amarah memegang Al Quran, membuka lembaran

Al Quran, kemudian menginjak-injak Al Quran tersebut disertai umpatan-umpatan.

Sontak, video yang diunggah oleh akun bernama Dika Eka pada Rabu, 4 Mei 2022 tersebut menuai amarah dari warganet.

Dari informasi yang dihimpun, aksi tersebut dilakukan oleh seorang pemuda asal Kota Sukabumi. Kurang dari 24 jam usai viral, Polres Sukabumi Kota menangkap pria yang ada dalam video tersebut.

Baca Juga: Ada Han So Hee hingga Krystal, Berikut 9 Aktris Korea yang Memiliki Wajah seperti Kucing

Diketahui pelaku berinisial CER (25) dan dari identitasnya didapati ia merupakan warga Koleberes, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Dalam konferensi pers Kamis, 5 Mei 2022 malam di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, polisi juga mengamankan satu pelaku lainnya berinisial SL (24).

SL adalah pelaku pengunggah video injak Al Quran tersebut ke Facebook atas nama CER. Ia memiliki akses masuk ke akun Facebook milik CER. SL juga merupakan istri CER yang dinikahi secara siri sejak tahun 2016.

Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Sy Zainal Abidin dalam jumpa pers mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa video itu dibuat pada tahun 2020 lalu di kawasan Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat