kievskiy.org

Hindari Percaloan, Polres Garut Pakai Aplikasi Online dalam Pembuatan SIM

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyimak penjelasan dari Kasat Lantas AKP Undang Syarif Hidayat terkait pelaksanaan pelayanan pembuatan SIM melalui sistem digitalisasi atau online.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyimak penjelasan dari Kasat Lantas AKP Undang Syarif Hidayat terkait pelaksanaan pelayanan pembuatan SIM melalui sistem digitalisasi atau online. /Aep Hendy S

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut saat ini mulai menggunakan aplikasi berbasis online dalam layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Selain untuk lebih memudahkan masyarakat, hal ini juga bertujuan untuk menghindari adanya praktek percaloan serta pungutan liar (pungli).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasatlantas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat, menyebutkan sistem digitalisasi akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat yang akan membuat SIM.

Dengan sistem ini juga bisa menghindari terjadinya antrean yang tentu sangat rentan terjadinya aksi percaloan.

Baca Juga: Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Hasilkan Kesepakatan untuk Pemilu 2024, Bentuk Koalisi?

"Dengan sistem digitalisasi ini, kami harapkan bisa mencegah terjadinya antrean. Cara inipun akan sangat efektif guna mencegah terjadinya praktek percaloan yang tentunya sangat merugikan bagi masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM," kata Wirdhanto.

Penggunaan sistem digitalisasi dalam pembuatan SIM ini diungkapkannya telah diluncurkan pada Selasa 31 Mei 2022 di depan kantor layanan SIM Polres Garut.

Acara peluncuran program ini dihadiri juga para PJU Polres Garut dan dibuka langsung oleh Kapolres.

Menurut Kapolres, sebelum diberlakukan sistem pelayanan online, dirinya sering melihat masyarakat pemohon SIM harus antre dan berdesakan di ruang tunggu.

Kondisi seperti ini kadang dimanfaatkan oknum tertentu dengan menawarkan untuk pembuatan SIM dengan cara lebih cepat dan mudah dengan syarat harus mau membayar lebih atau sistem percaloan.

Dengan menggunakan sistem digital ini, tuturnya, pemohon tinggal mendownload aplikasi ‘Smart Polantas’, dan kemudian bisa mengikuti proses atau tata cara pengajuan permohonan SIM.

Dengan demikian masyarakat tak lagi perlu mengantre dan menunggu kartu nomor antrean karena saat ia membuka aplikasi, secara otomatis sudah tercatat dan mendapatkan nomor.

Baca Juga: 508 Calon Jemaah Haji Asal Ciamis Siap Berangkat ke Tanah Suci

"Setelah membuka aplikasi dan mengikuti proses, pemohon tinggal datang ke Polres sesuai waktu yang telah ditentukan. Ia tak perlu lagi antre untuk mendapatkan kartu nomor antrean," ucapnya.

Wirdhanto berharap, cara ini bisa lebih meningkatkan pelayanan secara optimal terhadap masyarakat termasuk para pemohon SIM.

Kehadiran digitalisasi pembuatan SIM ini juga merupakan salah satu langkah nyata pihak kepolisian dalam upaya memberikan kemudahan dalam berbagai jenis pelayanan, termasuk dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Disampaikannya, sistem digital ini juga diyakini bisa menghilangkan kesan ribet dalam proses permohonan pembuatan SIM sebagaimana yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat