PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka belum mendapat surat pemberitahuan secara resmi, menyangkut pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi, untuk pembelian minyak goreng curah.
Aplikasi PeduliLindungi dijanjikan pemerintah pusat bisa dimanfaatkan dalam membeli minyak goreng Rp14.000 per kg.
“Kami belum ada surat resmi dari pemerintah pusat menyangkut pembelian minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi ataupun ada Zoom yang menyosialsiasilan persoalan tersebut. Biasanya ada Zoom, jika ada persoalan baru yang harus segera diberlakukan, atau disosialisasikan kepada masyarakat,” ucap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka, Aeron Randi.
Baca Juga: Diduga Ada Unsur Kelalaian dalam Kasus Bobotoh Meninggal di GBLA, Polisi Panggil Manajemen Persib
Namun demikian menurutnya, jika untuk penjualan minyak goreng dan menjadi program, serta Pemerintah Pusat telah mengumumkannya, maka di daerah bisa langsung diberlakukan tanpa harus melalui sosialisasi OPD yang ada di daerah.
OPD bisa langsung memantau pelaksanaan sambil sosialisasi.
Saat ini aplikasi PeduliLindungi belum dimiliki para pedagang, sehingga jika konsumen ingin membeli minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 kepada pedagang untuk sementara bisa dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Mensos Risma Ungkap Rahasia, Beri Tips Usaha Mikro Agar Raih Omset hingga Miliaran Rupiah
Sementara ini, banyak konsumen yang belum paham dengan pengguna Android, dan belum semua warga menggunakan aplikasi yang dimaksud pemerintah. Demikian halnya dengan pedagang minyak goreng di pasar tradisional.
“Hanya dari hasil pemantauan staf saya tadi katanya ada yang mencoba aplikasi tersebut di Pasar Kadipaten,” ucap Aeron.