PIKIRAN RAKYAT - Tujuh oknum anggota geng motor dianggap telah melakukan keonaran yang mengganggu ketertiban umum. Mereka pun dituduh melanggar Perda dan telah melakukan tindakan pidana ringan (tipiring) sehingga diancam hukuman tiga bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Ikhsan Sopandi, menyebutkan bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihaknya telah mengamankan sedikitnya tujuh oknum anggota dari salah satu geng bermotor.
Sebelumnya mereka telah membuat keonaran yang menyebabkan terganggunya ketertiban umum serta menimbulkan keresahan masyarakat.
"Ada tujuh oknum anggota geng motor XTC yang kini telah menjadi OKP yang kita amankan. Mereka telah melakukan keonaran yang menyebabkan ketertiban umum menjadi terganggu atau meresahkan masyarakat," ujar Dede saat ekspos di Mapolres Garut, Kamis 14 Juli 2022.
Baca Juga: 360 Istilah Barang yang Biasa Dibawa saat MOS atau MPLS, Ada Buah Putri Salju Sampai Usus Merdeka
Ketujuh oknum anggota kelompok motor itu pun tutur Dede, akan menjalani sidang tipiring. Mereka dinilai telah melanggar pasal 13 huruf e junto pasal 1 angka 6 Perda nomor 18 tahun 2017 atas perubahan Perda nomor 12 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Ancamannya yakni pidana kurungan maksimal 3 bulan dengan denda paling banyak Rp50 juta. Sidang tipiring akan segera mereka jalani siang ini juga," katanya.
Adapun keonaran yang telah mereka lakukan, tutur Dede, terjadi pada Selasa 5 Juli 2022 sekira pukul 23.00 WIB di Toserba Alfamart yang berada di wilayah Kampung Randukurung, Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan. Hal ini berawal dari rangkaian konvoi yang mereka lakukan dengan rute Cibiuk-Leuwigoong.
Baca Juga: Link Nonton Film 2037, Kisah Sedih Hong Ye Ji dan Ibunya yang Tuna Rungu Bertahan di Penjara