kievskiy.org

Anggota DPR Ungkap Dugaan Jual Beli Lahan Negara: Ini Jelas...

Ilustrasi hutan.
Ilustrasi hutan. /Pixabay/fabersam Pixabay/fabersam

PIKIRAN RAKYAT - Komisi IV DPR RI menemukan dugaan jual beli lahan negara di Muaragembong, Kabupaten Bekasi.

Praktik terlarang ini diduga dilakukan dengan memanipulasi status pelepasan lahan kehutanan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono mengatakan, dugaan jual beli lahan itu dilakukan oleh oknum kelompok masyarakat.

Lahan tersebut dijual ke sejumlah pihak kemudian dijadikan tambak produktif.

Baca Juga: Ogah Punya Cowok yang Pakai Android, Jawaban Mojang Bandung Ini Soal HP yang Dipakai Malah 'Kocak Gaming'

"Ini merupakan salah satu lahan perhutanan sosial yang ada sisi buruknya. Nah yang dilaporkan ke Komisi IV salah satunya Muaragembong. Makanya ini sedang kami teliti betul dan kami dengar juga ada yang sudah melaporkan ke pihak kepolisian terkait dengan jual beli tersebut," ujar Ono usai menghadiri reses anggota DPRD Jawa Barat Jejen Sayuti di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu 13 Juli 2022.

Praktik jual beli lahan negara ini berawal dari usulan enam desa di Muaragembong untuk melepaskan status kehutanan di wilayah paling utara di Kabupaten Bekasi ini.

Pelepasan ini diusulkan karena sebagian besar kawa­san tersebut tidak lagi berupa hutan. Abrasi dan pence­mar­an lingkungan membuat hutan tidak tersedia.

Belakangan, usulan ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperjualbelikan lahan. Semula, lahan milik negara ini dikelola oleh warga sekitar untuk membuat tambak. Namun, lahan tersebut rupanya tidak diperjualbelikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat