kievskiy.org

Polisi Tangkap Wanita Pemeran Video Syur OnlyFans KW di Garut, Inisial D Janda Muda Anak Satu

Seorang perempuan asal Garut ditangkap gegara membuat dan menjual konten pornografi ala OnlyFans melalui media sosial.
Seorang perempuan asal Garut ditangkap gegara membuat dan menjual konten pornografi ala OnlyFans melalui media sosial. /pixabay/kurious

PIKIRAN RAKYAT – Seorang perempuan asal Garut ditangkap jajaran Kepolisian Resor Garut gegara membuat dan menjual konten pornografi ala OnlyFans melalui media sosial.

Penangkapan perempuan warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan terduga pelaku OnlyFans KW itu berinisial D yang merupakan janda beranak satu berusia 20 tahun.

D dilaporkan masyarakat atas tuduhan pembuatan konten pornografi. Tersangka ditangkap polisi di apartemen kawasan Kota Bandung, Minggu, 31 Juli 2022.

Baca Juga: Mitos Masalembo, ‘Segitiga Bermuda’ Indonesia, Benarkah Tidak Ada Korban Warga Setempat?

"Ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," kata Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Polres Garut, Senin.

Kapolres mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku yakni membuat dan menyajikan sejumlah konten berunsur pornografi yang dimuat di media sosial Instagram.

Pelaku menggunakan Instagram sebagai alat untuk menayangkan konten syur miliknya, kemudian dijual kepada para peminat melalui pesan pribadi di DM Instagram.

"Melalui DM (direct message) pelaku menawarkan konten layanan 'full' seperti video telanjang," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat