kievskiy.org

Miris! Kades Lambangsari yang Dulu Raih Penghargaan Antikorupsi Kini Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat

Pipit Heryanti, Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan
Pipit Heryanti, Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan /https://bpbd.bekasikab.go.id/

PIKIRAN RAKYAT - Kepada Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan masyarakat lantaran menerima uang pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp466 juta.

Hasil penyidikan dan ditemukannya bukti kuat atas dugaan maling uang rakyat ini membuat Pipit resmi ditahan sebagai tersangka. Kepala desa tersebut saat ini ditahan selama 20 hari ke depan hingga 21 Agustus 2022.

Ia diduga memungut uang pendaftaran PTSL sejumlah Rp400.000 per sertifikat, belum termasuk untuk biaya patok, materai, fotokopi, dan lain sebagainya yang dibebankan kepada masyarakat.

Total uang yang terkumpul dari pungutan liar PTSL ini mencapai Rp466.000.000 karena diketahui terdapat 1.165 sertifikat yang mendaftar.

Baca Juga: Profil Kades Lambangsari Bekasi Pipit Heryanti, Pejabat Cantik yang Diduga Maling Uang Rakyat Rp466 Juta

Sebagai informasi, Desa Lambangsari merupakan salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Selain uang Rp466.000.000 tersebut, Kejari mendapatkan informasi lain bahwa ada dugaan permintaan uang yang lebih besar terkait penyalahgunaan program TPSL dari permohonan badan hukum atau perusahaan.

“Ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.

Pipit Heryanti menjabat sebagai Kepala Desa Lambangsari, Tambun selatan sejak tahun 2018 silam sebelumnya dikabarkan bahwa merupakan kades yang berprestasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat