kievskiy.org

4 Anggota Geng Motor yang Menewaskan Seorang Warga di Majalengka Ditangkap, Dua Pelaku Masih Anak-anak

Empat anggota geng motor yang diduga sebagai pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan warga Majalengka tewas berhasil ditangkap.
Empat anggota geng motor yang diduga sebagai pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan warga Majalengka tewas berhasil ditangkap. /Pixabay/OpenClipart-Vectors

PIKIRAN RAKYAT - Empat anggota geng motor yang diduga sebagai pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan A (29), warga Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka tewas, ditangkap Satuan Reserse Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka mengklaim geng motor tersebut telah dibubarkan bersamaan dengan sejumlah kelompok geng motor lainnya di Majalengka.

Polisi mengamankan barang bukti kendaraan yang mereka gunakan saat melakukan penganiayaan, bendera geng motor, dua balok kayu, tiga helm, video CCTV, dan pecahan keramik.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari, mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah MR (20) warga Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, WK (22), warga Kelurahan Majalengka Kulon.

Baca Juga: Megawati Tertawa Lihat Wanita Tak Bisa Masak: Saya Waktu Jadi Presiden Saja Tetap Masak untuk Keluarga Loh

Serta dua tersangka lainnya masuk kategori anak, RI (16) dan OT (16), warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.

Kedua tersangka pelaku anak akan diproses hukum secara normatif dan sesuai dengan persidangan anak. Semula yang diamankan sebanyak 15 orang.

Dari hasil penyidikan, kepolisian menetapkan empat tersangka. Kasus penganiayaan terjadi Minggu 31 Juli 2022, pukul 2.30 di Jalan Raya Cikijing-Majalengka.

"Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun," kata Edwin Affandi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat