kievskiy.org

Bawa Sabu-sabu 101 Gram dan Pernah Edarkan 2.000 Butir Ekstasi, Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap

Ilustrasi narkoba jenis sabu. Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba. /Pixabay/Steve Buissinne

PIKIRAN RAKYAT – Skandal yang melibatkan anggota Polri kembali terjadi. Kali ini, Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

Kabar penangkapan perwira polisi tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar.

“Betul (ada penangkapan),” katanya, Selasa, 16 Agustus 2022.

“Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," kata Krisno.

Baca Juga: Terungkap! Penyebab Putri Candrawathi Menangis di Magelang, Pengacara: Si Cantik Mengadu ke Ferdy Sambo...

Saat penangkapan, Krisno menjelaskan AKP ENM kedapatan membawa sabu-sabu seberat 101 gram yang disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Barang bukti tersebut didapatkan penyidik saat menangkap AKP ENM di sebuah basemen apartemen Taman Sari Mahogany, Jl Arteri Karawang Barat, Margakaya, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB.

Barang bukti 101 gram sabu-sabu tersebut dibagi menjadi beberapa bagian plastik, di antaranya satu plastik klip seberat 94 gram, satu plastik klip dengan berat bruto 6,2 gram, satu plastik klip lainnya seberat 0,8 gram, dan dua butir pil ekstasi seberat 1,2 gram.

"Total berat sabu yang disita 101 gram berat bruto," ujar Krisno, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat