kievskiy.org

Terjerat Kasus Peredaran Narkoba, Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam 20 Tahun Bui

Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. /Pixabay/renoberanger.

PIKIRAN RAKYAT - Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo mengatakan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM kini tengah ditahan Bareskrim Polri terkait peredaran narkotika dan kepemilikan sabu.

Totok menjelaskan AKP Edi Nurdin Massa (ENM) disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 UU Narkotika. AKP ENM terancam hukuman penjara 20 tahun.

"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," ujar Totok saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Lebih lanjut Totok mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, AKP ENM terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Amelia Pegawai Alfamart yang Viral Kembali Bersuara, Ada Apa?

“(Hasil tes urine) Positif,” ujar Totok Triwibowo.

Diberitakan sebelumnya, AKP ENM berhasil diamankan Bareskrim Polri di sebuah apartemen di kawasan Karawang, Jawa Barat.

AKP ENM ditangkap di Basement Taman Sari Mahogani Apartment pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 7.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya mengatakan penangkapan AKP ENM merupakan hasil pengembangan tim dari rangkaian beberapa penangkapan sindikat peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

“Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir Pil Ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM,” katanya, Selasa, 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Djadjang Nurdjaman Ungkap Kondisi Pemain Persikabo 1973, Tandang ke Markas Persita pada Liga 1 Indonesia

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti dan beberapa gram sabu-sabu.

Barang bukti itu diantaranya dua unit ponsel, plastik klip berisi sabu-sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu-sabu berat bruto 6,2 gram, dan plastik klik sabu-sabu seberat bruto 0,8 gram.

Selain itu ada juga plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong, serta uang tunai Rp27 juta.

Seluruh barang bukti tersebut kata Krisno, total sabu-sabu yang berhasil disita seberat 101 gram berat bruto.

"Total berat sabu yang disita 101 gram berat bruto," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat