PIKIRAN RAKYAT – Polisi menetapkan sopir truk trailer yang menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022 sebagai tersangka.
Sopir truk maut berinisial AS (30) ditetapkan tersangka karena terbukti lalai ketika mengemudi hingga mengakibatkan 10 orang meninggal dan puluhan orang luka-luka dalam insiden nahas tersebut.
“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan kelalaian dalam mengemudi,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo di Bekasi, Kamis, 1 September 2022.
Menurut pengakuan AS kepada polisi, tersangka dalam keadaan mengantuk saat mengemudi hingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraan dikemudikan olehnya yang mengakibatkan menabrak tiang telekomunikasi dan sejumlah orang di sekitarnya.
“Dia berangkat dari arah Narogong tujuan Surabaya, mengantuk, tidak ada indikasi terpengaruh narkoba karena sudah dites urine,” ujar Agung Pitoyo.
Namun demikian, pihaknya memastikan masih akan terus menggali informasi lebih dalam dari tersangka AS sebagai berkas pelengkap penyidikan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kita tetapkan dulu sebagai tersangka, nanti pendalaman akan kita lakukan supaya cepat prosesnya,” ucap Kasatlantas.
Baca Juga: Berburu Pertalite Warga Rela Antre Panjang di SPBU, Ternyata Segini Harga Terbarunya