kievskiy.org

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Penganiayaan Lutung Jawa dan Monyet Ekor Panjang

Kapolres Tasikmalaya melakukan pres rilis pelaku penganiaya monyet dan penjual Lutung Jawa
Kapolres Tasikmalaya melakukan pres rilis pelaku penganiaya monyet dan penjual Lutung Jawa /PRMN/PRITIMNEWS/EDI MULYANA

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polres Tasikmalaya sedang melakukan koordinasi permintaan kepada dokter psikologis, guna memeriksa kondisi kejiwaan, AY (25) dan In (24) warga Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Mereka merupakan pelaku penganiayaan terhadap satwa primata, lutung jawa dan monyet ekor panjang, yang dijadikan konten video media sosial.

Hal ini untuk memastikan latar belakang tindakan pelaku yang tega dan sadis menganiaya bahkan memutilasi satwa tersebut.

Termasuk apakah pelaku ini mengidap kelainan pada psikisnya.

Baca Juga: Pertamax dan Pertalite Bakal Dihapus, Harga BBM Termurah Indonesia Dijual Mulai Rp15.000?

"Kami sedang melakukan koordinasi permintaan kepada dokter, supaya diperiksa psikologisnya (kedua pelaku). Karena untuk memeriksa psikologis, polisi ini tidak bisa, maka kami minta bantuan psikolog," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, Kamis 15 September 2022.

Permintaan ini, kata Ari, ditujukan kepada Dokes Polri, supaya mengirimkan dokter psikologis yang kompeten di bidang tersebut. Diharapkan dalam waktu dekat, keduanya bisa menjalani tes kejiwaan.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp 100 juta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat