kievskiy.org

Kasus Rentenir Robohkan Rumah di Garut, 9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Freepik/rawpixel

PIKIRAN RAKYAT - Polres Garut pada akhirnya menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perobohan rumah milik Undang di Kampung Pasirseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Garut.

"Kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus pembongkaran rumah milik Pak Undang. Ada sembilan orang yang pada akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar ekspos di Mapolres Garut pada Selasa, 20 September 2022.

Disebutkannya, sembilan orang yang ditetapkan menjadi tersangka termasuk AM, pemberi jasa pinjaman kepada Undang dan juga E, kakak kandung Undang. Selain itu, ada juga U, kakak AM, dan juga enam warga yang ikut membongkar rumah Undang.

Baca Juga: Cegah Stunting, Remaja Diimbau Jalani Pola Hidup Sehat dan Hindari Pernikahan Dini

Diungkapkan Wirdhanto, berdasarkan keterangan tersangka AM, dirinya memerintahkan untuk membongkar rumah Undang karena merasa dirinya sudah merasa memiliki rumah tersebut. Hal ini didasari dengan adanya transaksi jual beli yang dilakukannya dengan E, kakak kandung Undang.

Padahal tuturnya, sertivikat itu jelas-jelas atasnama Undang. Oleh karenanya, pihaknya selain menangani kasus pembongkaran rumah juga menangani kasus jual beli ilegal yang dilakukan antara AM dan E.

"Dalam kasus ini ada dua perkara yang kita tangani yakni kasus pengrusakan rumah dan penggelapan tanah. Dalam kasus penggelapan tanah, tersangkanya saudara E yang merupakan kakak kandung korban," katanya.

Baca Juga: Firdaus Oiwobo Sesumbar Soal Syahadat, Pimpinan Ponpes Garut Beri Pesan Menohok: Segera Bertaubat!

Wirdhanto menyampaikan, tersangka E mengakui telah menjual rumah kepada AM. Alasannya, uangnya akan dipakai untuk melunasi utang Sutinah, istri Undang kepada AM sebesar Rp15 juta dan sisanya akan dibagikan kepada saudara-saudaranya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat