kievskiy.org

Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Anggota DPR Dedi Mulyadi.
Anggota DPR Dedi Mulyadi. /Humas Dedi Mulyadi

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Agama Purwakarta membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwarkarta, Anne Ratna Mustika, terhadap suaminya anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.

Gugatan cerai ini dibenarkan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa. 

Dia menerangkan, Ambu Anne sapaan akrabnya tela mendaftarkan ke Pengadilan Agama.

Baca Juga: Viral Video Istri Reza Arap Menangis di Klub, Netizen: Kerasa Banget Kecewa dan Hancurnya

Gugatan cerai yang dilayangkan Ambu Anne terdaftar dengan nomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi.

Asep, Rabu, 21 September 2022, menjelaskan, sidang perdana cerai Ambu Anne dan Dedi Mulyadi akan berlangsung pada 5 Oktober 2022 mendatang di Pengadilan Agama Purwakarta.

"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022," tutur Asep.

Baca Juga: Remaja Disabilitas Dirundung sampai Ditendang dan Diinjak-injak, Ridwan Kamil Tegas Bersuara

Terkait alasan gugatan cerai tersebut, dia tidak menjelaskannya secara detail. Namun beralasan materi gugatan cerai bersifat tertutup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat