kievskiy.org

Sidang Perdana Gugatan Cerai, Bupati Anne Mustika: Pihak yang Satu Tidak Hadir, Tidak Bisa Lanjut Mediasi

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika./ DOK. KABUPATEN PURWAKARTA
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika./ DOK. KABUPATEN PURWAKARTA

PIKIRAN RAKYAT – Sidang perdana gugatan perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Anne datang ke Pengadilan Agama Purwakarta secara langsung tanpa dihadiri pihak pengacara.

Sedangkan Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakili oleh pengacaranya.

Baca Juga: Najwa Shihab Akhirnya Buka Suara soal Nyinyiran Nikita Mirzani: Terlalu Banyak Drama, Lebih Baik Fokus

Sidang perdana gugatan cerai tidak berlangsung lama lantaran pihak tergugat tidak datang.

Anne menyampaikan kepada awak media bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta menunda agenda mediasi karena tergugat tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya.

“Karena tadi pihak yang satu (Dedi Mulyadi) tidak hadir, lalu tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi, sehingga ditunda” kata Anne Mustika dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Jemper Channel pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Pesan Andy F Noya untuk Para Guru di Jabar: Jangan Anggap Enteng Ucapan ke Murid

Saat ditanya mengenai alasan dirinya mengugat cerai Dedi Mulyadi, Bupati Puwarkarta itu tidak menggubris dan hanya meminta dilancarkan segala urusannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat