kievskiy.org

Sanksi untuk Membaca Al-Qur'an Diperbolehkan karena Tilang Manual Edukatif

Ilustrasi, tilang manual
Ilustrasi, tilang manual /Tribrata Polri Tribrata Polri

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah Jawa Barat memaksimalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) dengan mengedepankan upaya persuasif dengan kegiatan simpatik dan juga edukatif dalam penindakan pelanggar lalu lintas.

Hal ini sesuai dengan adanya instruksi larangan tilang secara manual yang dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudhi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berikut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo saat diwawancarai di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Kamis 27 Oktober 2022.

Menurut Ibrahim baik polrestabes, polresta dan polres di Jawa Barat telah melaksanakan hal tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga: Pelaku yang Siram Kuah Makanan ke Petugas KAI Minta Maaf, Akui Sudah Divaksin Ketiga

Itu dilakukan sebagai implementasi dari instruksi Kapolri yang melarang jajaran lalu lintas melakukan tilang secara manual kepada pelanggar lalu lintas.

"Kami menerapkan dengan memprioritaskan e-TLE. Untuk tilang manual secara garis besar itu ditiadakan dan pengecualian pada area yang rawan menimbulkan kecelakaan, sehingga tindakan tetap ada," kata Ibrahim.

Selain itu kata dia hingga saat ini anggota polisi lalu lintas di lapangan masih tetap berjaga. Mereka melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali).

"Dalam surat telegram tersebut, kita aplikasi dengan berusaha menghadirkan anggota di lapangan, tujuannya untuk melaksanakan Turjawali," ucapnya.

Sementara terkait jumlah dan titik kamera e-TLE, Ibrahim mengaku belum mengetahui pasti. Namun, dia memastikan anggota lantas tetap berada di titik-titik yang tidak terpantau kamera e-TLE.

"Anggota tetap stand by pada lokasi-lokasi trouble spot dan juga black spot agar bisa memperlancar arus lalu lintas, kemudian atensi lain agar meniadakan pungli, artinya jangan ada pungli di lapangan," katanya.

Baca Juga: Ketua PSSI Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Alasannya Ada Kegiatan dengan FIFA

Kemudian, lanjutnya, pihaknya pun mengedepankan upaya persuasif dengan kegiatan simpatik dan juga edukatif, sehingga tidak dilakukan tindakan represif berupa tilang.

"Tapi akan diedukasi agar masyarakat mengerti tentang pelanggaran lalu lintas tersebut agar tidak terulang dan nanti akan berujung pada edukasi yang dapat memperlancar arus lalu lintas, ini garis besar yang kita lakukan di Jabar," ujarnya.

Saat disinggung apakah ada instruksi dari Kapolda untuk sanksinya bagi pelanggar, seperti yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Bogor dengan membaca Alquran bagi pelanggar.

Ibrahim mengatakan kegiatan atau sanksi bagi pelanggar lalu lintas memang atensinya memberikan kegiatan bersifat simpatik, kemudian di dalamnya ada langkah edukatif.

"Kalau langkah inovasi itu bisa saja dilaksanakan oleh masing-masing Polres, tetapi memang tujuan utamanya untuk edukasi agar ada efek jera agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas lagi," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat