kievskiy.org

Jual Kain yang Dicuri dari Gudang Mantan Majikan, MR dan IR Dapat Uang hingga Rp250 Juta dalam Sebulan

Kapolsekta Bandung Kulon Komisaris Asep Nandang didampingi Kasie Humas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Rose saat konferensi pers terkait pencurian kain di Cigondewah di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa 1 November 2022.
Kapolsekta Bandung Kulon Komisaris Asep Nandang didampingi Kasie Humas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Rose saat konferensi pers terkait pencurian kain di Cigondewah di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa 1 November 2022. //Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Tiga orang dengan inisial MR, IR dan AM diciduk Unit Reskrim Polsekta Bandung Kulon. Tiga orang ini ditangkap atas kasus pencurian dan penadahan di sebuah gudang kain di Jalan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon.

Kapolsekta Bandung Kulon Komisaris Asep Nandang menjelaskan kejadian ini berlangsung pada bulan September hingga Oktober 2022 lalu.

"Toko kain yang ada gudang di dalamnya sedang dalam keadaan tutup. Hal ini dikarenakan pemilik utama toko tersebut meninggal dunia beberapa waktu lalu," kata Nandang di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa 1 November 2022.

Menurut Nandang pencurian ini dilakukan oleh MR dan IR yang merupakan orang kepercayaan pemilik toko sebelumnya. Kejadian terungkap ketika istri pemilik toko yaitu Hj Siti memeriksa gudang di toko tersebut.

Baca Juga: Suaminya Pergi Merantau, Seorang Debt Collector di Jateng Tertangkap Basah Bermalam dengan Istri Orang

"Jadi ada banyak kain yang hilang, Bu Hj Siti lalu melaporkan kejadian ini pada kami. Lalu kami pun mendapatkan titik terang bahwa pelakunya duluya pegawai yang dipercaya pemilik toko yang sudah meninggal dunia," katanya.

Sementara peran AM kata Nandang merupakan penadah dari barang curian berupa kain bermutu tinggi tersebut. Setiap satu gelondong minimal dijual kepada AM oleh MR dan IR senilai Rp4 juta.

"Total ada sekitar 40 gelondong kain yang dijual ke AM. Total uang yang didapat oleh MR dan IR yang didapat dari transaksi dengan AM pun mencapai Rp250 juta dengan jangka waktu aksi selama satu bulanan," katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Nandang, mereka ini saat mendapatkan uang dari hasil pencurian, digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari mereka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat