PIKIRAN RAKYAT - Polres Bogor mengungkap aksi pencabulan bergiliran terhadap dua perempuan di bawah umur di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Aksi pencabulan yang dilakukan lima orang tersebut, dilatarbelakangi pelaku yang penasaran dengan adegan di video porno.
Dari lima pelaku, kepolisian telah menangkap tiga pelaku.
Baca Juga: Kasus ASN Semarang yang Dibakar Dua Bulan Tak Ada Titik Terang, Keluarga Minta Tolong pada Jokowi
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan korban dan para pelaku saling kenal lewat media sosial.
Iman menjelaskan, sebelum disetubuhi, dua korban dicekoki minuman keras.
"Awalnya si korban dengan rekannya, kenal dengan para tersangka, bertemu selanjutnya pada 22-26 September," kata Iman Kamis 3 November 2022.
Atas perbuatannya, pelaku diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.***