kievskiy.org

Beredar Video Takhtanya Diambil Alih, Sultan Sepuh XIV Cirebon Arief Natadiningrat Angkat Bicara

Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan P.R.A. Arief Natadiningrat.*
Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan P.R.A. Arief Natadiningrat.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon, PRA. Arief Natadiningrat, SE akhirnya memberikan keterangan resmi terkait beredarnya video, yang menyebut mengambil alih takhtanya. 

Hal ini diungkapkan PRA Arief melalui pengurus keraton, karena sultan sendiri tengah berada di Bandung untuk menjalani perawatan, demikian isi pesan tanggapan. 

Pesan resmi atas nama Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon PRA. Arief Natadiningrat, SE, menyatakan sebagai hak turun temurun Kesultanan Kasepuhan Cirebon,  sehubungan dengan adanya perisitiwa yang disebarluaskan tentang Keraton Kasepuhan,  menyampaikan beberapa hal.

 Baca Juga: Sempat Bisa Jual Ribuan Kilogram per Minggu, Pabrik Teh Rakyat di Tasikmalaya Kini Terpuruk

Pertama, bahwa Keraton Kasepuhan Cirebon, alhamdulillah sampai saat ini masih dalam kondisi kondusif,  wewenang dan kendali Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon Pra Arief Natadiningrat, SE.

"Oknum  yang mengaku mengambil alih Keraton Kasepuhan Cirebon bukanlah orang yang berhak atas takhta Keraton Kasepuhan Cirebon,  baik secara silsilah, adat istiadat serta tradisi yang berlaku secara turun temurun Kasultanan Kasepuhan Cirebon, sehingga tindakan tersebut merupakan tindakan iseng yang sangat tidak berdasar, " katanya, dalam keterangan resmi, Minggu, 28 Juni 2020.

Arief menambahkan oknum tidak berhak atas gelar Kerajaan dan bukan sultan dan bukan merupakan putra Sultan.

Baca Juga: Beredar Video Skandal Asusila di Mobil DInas PBB, Juru Bicara Sekjen PBB: Menjijikkan

Dia menegaskan, yang berhak atas gelar Sultan harus merupakan putra Sultan, sesuai adat istiadat serta tradisi yang berlaku secara turun temurun Kesultanan di Keraton Kasepuhan Cirebon.  

"Perbuatan Oknum dkk telah melanggar hukum, mencemarkan nama baik, masuk tanpa izin, melakukan ancaman pembunuhan  dan telah menyiarkan berita kebohongan, oleh karenanya  telah melanggar UU ITE dan KUHP yang masuk ranah pidana," katanya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat