kievskiy.org

Sambut Hari Pahlawan 10 November, Ribuan Buruh di Bandung akan Demo Tuntut Kenaikan UMK

Ilustrasi demo buruh menuntut kenaikan UMK.
Ilustrasi demo buruh menuntut kenaikan UMK. /Pixabay/succo Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Bertepatan dengan Hari Pahlawan pada Kamis 10 November 2022, ribuan buruh akan berunjuk rasa ke Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung, Soreang.

Aksi tersebut ditujukan untuk memperjuangkan tuntutan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023.

Unjuk rasa bakal dilakukan oleh sekira 5.000 buruh di Kabupaten Bandung, seperti dari Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI), FSPSI Pembaharuan, dan Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI).

Menurut Ketua FSPSI Kabupaten Bandung, Adang, dalam aksi unjuk rasa itu, elemen serikat buruh atau serikat pekerja akan menyampaikan tuntutan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 13%-15%. Aspirasi disampaikan kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Baca Juga: Profil Emmanuel Macron, Presiden Muda yang Selamatkan Prancis dari Pandemi Covid-19

"Kami mendesak Bupati Bandung dapat merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Bandung tahun 2023 sebesar 13-15 %,” kata Adang, Selasa 8 November 2022.

Tuntutan kenaikan UMK tahun 2023 itu, kata Adang. berdasarkan sejumlah pertimbangan, seperti kenaikan harga BBM dan harga kebutuhan pokok. Apalagi, selama setahun terakhir, upah minimum tidak naik.

"Upah minimim saat ini sudah jauh dari kebutuhan hidup layak para pekerja. Kami juga meminta agar Bupati Bandung mendesak pemerintah pusat segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap formulasi penetapan upah minimum dalam PP 36 Tahun 2021," katanya.

Adang menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tak mampu menyelesaikan masalah kesenjangan upah antardaerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat