PIKIRAN RAKYAT – Bareskrim Polri menetapkan eks Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014 Irfan Suryanagara sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Menurut Nurul, Irfan Suryanagara ditetapkan menjadi tersangka bersama istrinya, Endang Kusumaty (IK).
“Tersangka berinisial IS dan EK,” katanya kepada wartawan, Jumat 11 November 2022.
Nurul menambahkan, Irfan Suryanagara dan istrinya ditetapkan tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh korbannya, berinisial SG.
Baca Juga: Kasus TBC di Jawa Barat Terus Meningkat, Dinkes Jabar: Tak Tahan Terus-menerus Minum Obat
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurul menjelaskan terkait modus penipuan yang dilakukan Irfan dan istrinya adalah dengan menjanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU.
Korban dibujuk oleh tersangka untuk membeli tanah dan rumah yang dijadikan tempat tinggal karyawan SPBU.