kievskiy.org

Penyusutan Lahan Pertanian di Kabupaten Tasikmalaya Kian Mengkhawatirkan, Perda Sangat Dibutuhkan

Hamparan sawah di Kabupaten Tasikmalaya.*
Hamparan sawah di Kabupaten Tasikmalaya.* /Pikiran-Rakyat.com/Aris MF

PIKIRAN RAKYAT - Melihat dari penyusutan lahan persawahan yang dimungkinkan terjadi setiap tahun akibat alih fungsi lahan baik untuk perkebunan maupun perumahan membuat kehadiran Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelamatan lahan pertanian (sawah) dirasa sangat mendesak.

Nantinya dengan Perda akan mengatur soal keberadaan dan keberlangsungan lahan pertanian di kemudian hari.

Hal ini mengingat pada tahun 2019 saja, setidaknya telah terjadi penyusutan lahan persawahan hingga mencapai 8,49 persen atau 4.023 hektare dari total 51.399 hektare lahan persawahan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Pemain Persib Febri Hariyadi Bandingkan Umpan Dedi Kusnandar dan Eka Ramdani

“Kalau melihat penyusutan lahan persawahan di Kabupaten Tasikmalaya saat ini, Perda itu tentunya sangat dibutuhkan," jelas Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi, Kamis 2 Juli 2020.

Namun, Asep tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan pembuatan Perda yang mengatur keberadaan sawah tersebut. Sebab pihaknya, kata Asep, akan berkordinasi dengan Wakil Ketua DPRD hingga anggota DPRD lainnya.

“Termasuk dengan Komisi 2 sebagai mitra dari Dinas Pertanian. Saya kira itu harus segera dilakukan pembahasan," tambah dia.

Baca Juga: Sebagai Keharusan, Produsen Baja Lanjutkan Transformasi Bisnis

Berdasarkan pada data Dinas Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya, persawahan paling luas berada di Kecamatan Cigalontang dengan 3.049 hektare, Cikalong 2.475 hektare, dan Cipatujah 2.150 hektare. Sementara dari tahun ke tahun jumlah luas persawahan yang menyusut seluas 4.023 hektare atau 8,49%.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat