kievskiy.org

Polisi Tangkap Residivis Curanmor Roda Empat, Terancam Masuk Bui Lagi

Ilustrasi penangkapan pelaku curanmor roda empat di Garut yang ternyata seorang residivis.
Ilustrasi penangkapan pelaku curanmor roda empat di Garut yang ternyata seorang residivis. /Pixabay/4711018

PIKIRAN RAKYAT - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan roda empat kini kembali harus mendekam di penjara.

Ia tertangkap kembali setelah melakukan aksi pencurian roda empat di kawasan Karangpawitan, Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kastreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menyampaikan, beberapa waktu lalu Tim Sancang Satreskrim Polres Garut berhasil membekuk AR alias O (45).

Ia ditangkap setelah mencuri satu unit kendaraan roda empat Suzuki pikap nopol Z 8608 di wilayah Kecamatan Karangpawitan.

Baca Juga: Curanmor, 4 Remaja di Karawang Diringkus Polisi: Foya-Foya dan Bayar Kontrakan dari Hasil Jual Motor Curian

Secara kebetulan, tuturnya, saat membawa kabur kendaraan hasil curiannya, pelaku berpapasan dengan Tim Sancang yang akan menuju TKP pencurian.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku pun bisa dibekuk.

"Pelaku berhasil dibekuk tak berapa lama setelah ia melakukan aksi pencurian. Pelaku ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama dan ia keluar dari penjara tahun 2018 lalu," ujar Wirdhanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jumat 18 November 2022.

Disebutkannya, AR tergolong sangat piawai dalam melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat