kievskiy.org

Kawanan Penyalahguna Solar Bersubsidi di Sukabumi Ditangkap

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (1/12/2022).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (1/12/2022). /Pikiran Rakyat/ Herlan Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - Tiga pria berinisial AG (35), YAS (39) dan S (21) harus diamankan setelah jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi pada 27 November 2022 lalu.

Ketiganya diringkus polisi di Kampung Babakan RT 04/02 Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Minggu, 27 November 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi juga masih mengejar satu pelaku lain berinisal AJ (44) yang berperan sebagai pemodal dalam perkara tersebut.

Dari informasi yang diperoleh, kawanan ini kerap beroperasi menyedot solar dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sukabumi menggunakan kendaraan mobil boks yang tangki bahan bakarnya sudah di modifikasi dengan jalur selang.

Baca Juga: Ada Potensi Longsor Susulan di Jalan Cibodas-Bukit Tunggul Bandung Barat Selama Musim Penghujan

Mereka memiliki peranannya masing-masing. AG misalnya, pria kelahiran Madura ini berperan sebagai koordinator. Sementara, YAS yang merupakan kelahiran Lampung bertindak sebagai sopir truk Colt Diesel dan tersangka S kelahiran Lampung ini juga merupakan sopir truk Box Isuzu.

Modus para tersangka dalam menyedot solar di SPBU ini agar bisa menjual BBM bersubsidi tersebut di tempat lain dengan harga yang lebih mahal.

Kapolres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Sy Zainal Abidin mengatakan, penangkapan para pelaku tindak kejahatan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim.

Zainal menerangkan, modus operandi para tersangka ini yakni, tersangka S membeli bahan bakar solar bersubsidi di beberapa SPBU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat