PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengumumkan untuk pendisiplinan dengan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Adapun dengan yang ditetapkan bagi pelanggar sebesar Rp100.000 hingga Rp.150.000 yang akan diberlakukan mulai 27 Juli 2020 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pada prinsip dasar dirinya sangat setuju seperti apa yang ditegaskan oleh Gubernur Jawa Barat untuk mendisiplinkan warga agar menggunakan masker.
Baca Juga: Keterangan Pemilik Warung Soal Kebiasaan Mendiang Yodi Prabowo Sebelum Meninggal Didalami Polisi
"Bukan masalah dendanya, tetapi pada prinsipnya bagaimana mendisiplinkan orang memakai masker," ujar Jeje saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu, 15 Juli 2020.
Karena menurut Jeje, masker adalah salah satu hal yang penting penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Sehingga kata Jeje, harus ada upaya bagaimana orang mau memakai masker.
"Yang pertama kita beri pemahaman untuk memakai masker. Namun hampir 5 bulan pandemi Covid-19 ini berlangsung masih ada saja warga yang masih mengabaikannya. Tidak menggunakan masker di tempat umum. Ya masih dianggap sepele persoalan virus corona ini," ungkap Jeje.
Baca Juga: Real Madrid vs Villarreal: Zidane Punya Harapan untuk Eden Hazard di Laga Nanti
Sehingga kata Jeje, perlu ada upaya untuk mendisiplinkan agar orang mau memakai masker.