kievskiy.org

Resepsi Pernikahan dan Khitanan Diizinkan di Kota Sukabumi, Simak Syarat-syaratnya

Ilustrasi resepsi pernikahan.*
Ilustrasi resepsi pernikahan.* /PIXABAY/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengizinkan proses resepsi pernikahan dan khitanan. Hanya saja proses resepsi di zona hijau Covid-19 di Kota Sukabumi diperbolehkan harus mematuhi menerapkan protokol kesehatan ketat.

Langkah tegas mengedepankan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di tengah masyarakat. Kendati Kota Sukabumi berada di daerah zona hijau

Melalui Surat Edaran Nomor 440/1082-Huk/2020 tentang Protokol Kesehatan Pada Level Kewaspadaan 1 (Rendah) atau Zona Hijau Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tertanggal 2 Juli 2020 yang ditandatangani, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, warga bisa melakukan resepsi pernikahan.

Baca Juga: Tak Restui Hubungan Amanda Caesa dan Billy Syahputra, Parto Patrio: Kartunya Sudah Gue Pegang

Kami mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan dan khitanan, tapi dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat, " kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Bahkan, kata Achmad Fahmi telah mengumpulkan seluruh wedding organizer (WO). Mereka diijinkan menjadi bagian panitia resepsi dengan untuk meminta komitmen. Terutama dengan mengedepankan protokol kesehatan secara ketat.

"Termasuk melibatkan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19," kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Baca Juga: DAK SD Didistribusikan, Bupati Cirebon: Jangan Takut dengan Oknum-oknum yang Cari-cari Kesalahan

Selain itu, kata Achmad Fahmi jumlah undangan dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas gedung yang dipergunakan. Begitupun diwajibkan para undangan yang akan memasuki lokasi acara diperiksa suhu tubuh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat