kievskiy.org

KPU Pandeglang: Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Harus Melakukan Pemeriksaan Kesehatan

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Fransisco Carolia

PIKIRAN RAKYAT – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun membuka pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Adapun, pendaftaran PPS tersebut dilakukan setelah proses pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung.

Diketahui, pendaftaran untuk PPK telah dimulai sejak tanggal 20 sampai 29 November 2022. Sementera, untuk pendaftaran PPS dimulai dari tanggal 18 hingga 27 Desember 2022, mendatang.

“Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, Komisi Pemilihan Umum mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Serentak Tahun 2024,” kata KPU dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 19 Desember 2022.

Baca Juga: KPU Riau Membutuhkan 5.586 PPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 27 Desember 2022

Nantinya, para pelamar harus memiliki kualifikasi tertentu agar dapat mendaftarkan diri sebagai PPS Pemilu 2024, yaitu sebagai berikut ini;

- Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun,

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat