kievskiy.org

Buntut Kasus Anies Baswedan di Aceh, Bawaslu Ajak KPU Godok Aturan Larangan Kampanye Dini

Anies Baswedan menggelar jalan sehat dari depan Pendopo Ciamis pada Minggu, 20 November 2022.
Anies Baswedan menggelar jalan sehat dari depan Pendopo Ciamis pada Minggu, 20 November 2022. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun aturan larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menargetkan aturan tersebut selesai paling lambat Desember 2022 atau Januari 2023. 

“Aturannya belum ada. Kita lagi ngobrol sama pak Afif (Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI) targetnya Desember atau Januari 2023 selesai,” katanya di Jakarta, Jumat 16 Desember 2022. 

Menurut Bagja, aturan ini diperlukan supaya dinamika politik menjelang Pemilu 2024 menjadi kondusif. Pasalnya, kata dia saat ini sejumlah partai politik dan bakal calon presiden (capres) sudah melakukan kampanye di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Juga: AJI Sebut Polisi Tempuh Cara Kotor Tempatkan Intel yang Nyamar Jadi Wartawan 

Bagja berpandangan bahwa aturan itu penting untuk disusun supaya salah satu bakal capres tidak memiliki keuntungan yang lebih besar.

“Harus kita atura supaya pemilu kita kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilage yang begitu besar,  kan prinsip pemilu adalah non-demokrasi,” tuturnya. 

Diketahui, capres dari Partai NasDem, Anies Baswedan dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) atas dugaan pelanggaran UU Nomor 7 tahun 2007 tentang pemilu. Dia diduga mencuri start kampanye dari jadwal yang telah ditentukan oleh KPU RI. 

Koordinator APCD, Husni Jabal menduga Anies Baswedan dan NasDem memanfaatkan rumah ibadah untuk melakukan safari politiknya di Aceh. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat