kievskiy.org

AJI Sebut Polisi Tempuh Cara Kotor Tempatkan Intel yang Nyamar Jadi Wartawan

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi memimpin upacara serah terima jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Blora, salah satunya Iptu Umbaran Wibowo sebagai Kapolsek Kradenan.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi memimpin upacara serah terima jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Blora, salah satunya Iptu Umbaran Wibowo sebagai Kapolsek Kradenan. /Polda Jateng

PIKIRAN RAKYAT - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) merespons perihal adanya seorang wartawan yang dilantik menjadi Kapolsek di Blora, Jawa Tengah.

Diketahui wartawan tersebut ialah kontributor TVRI bernama Iptu Umbaran Wibowo yang merupakan intelijen kepolisian di wilayah Blora.

Terkait hal ini, AJI menilai kepolisian melakukan praktek tindakan memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.

Dalam keterangan pers yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 17 Desember 2022, intel polisi yang menjadi wartawan selama 14 tahun juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers. Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Baca Juga: Brio Tulang Punggung Penjualan Honda di Indonesia

Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers. Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap."

Disebutkan juga Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.

Organisasi pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan.

Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara. Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat