kievskiy.org

BPS: 1,4 Juta Pasutri di Kabupaten Bogor Tak Punya Akta Nikah

Ilustrasi pasangan suami istri.
Ilustrasi pasangan suami istri. /Freepik/freepic.diller

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor mencatat, hanya 45,21 persen dari 2.562.114 pasangan suami istri (pasutri) memiliki akta nikah atau tercatat oleh negara.

Dengan kata lain, masih ada sekitar 1,4 juta pasutri di Bumi Tegar beriman belum memiliki akta nikah.

Pemerintah Kabupaten Bogor pun berupaya memfasilitasi pasutri yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat negara, dengan menggelar isbat nikah setiap tahun.

Baca Juga: 35 Tahun Berumah Tangga, Pasangan Suami-Istri di Purwakarta Baru Punya Buku Nikah

Pelaksana Tugas Bupati Bogor, Iwan Setiawan, ingin menggelar isbat nikah dengan sasaran 2.500 pasutri pada 2023.

Menurut Iwan, Pemkab Bogor telah mengalokasikan anggaran Rp 2,5 miliar dalam APBD 2023 untuk menikahkan kembali mereka agar dinyatakan sah oleh negara.

"Kalau tercatat oleh negara, bisa memiliki akta nikah. Jika punya anak pun bisa dibuatkan akta lahir dan dokumen lain. Termasuk kalau mau membuat paspor untuk umrah atau haji, kan membutuhkan KK (kartu keluarga) dan lain-lain," kata Iwan, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Pasangan Sesama Jenis hingga Pamer Buku Nikah, Simak Faktanya

Sejak 2021, Pemkab Bogor telah menggelar isbat nikah untuk 275 pasutri. Iwan mengakui, mereka kebanyakan menikah secara agama lantaran tidak memiliki dana untuk membayar administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat