kievskiy.org

Terapis RS Hermina Depok yang Jepit Kepala Anak Autis Jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan

Viral seorang terapis di rumah sakit diduga menjepit kepala anak autis di Depok, Jawa Barat.
Viral seorang terapis di rumah sakit diduga menjepit kepala anak autis di Depok, Jawa Barat. /Tangkapan layar Instagram @kamerapengawas.id

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan terapis wicara dari Rumah Sakit Hermina Depok sebagai tersangka. Terapis berinisial H itu menjadi sorotan usai videonya menjepit kepala anak pengidap autisme dengan kaki viral di media sosial.

“Saudara H telah ditetapkan sebagai terangka,” ucap Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Ahmad Fuady kepada wartawan, Jumat, 17 Februari 2023.

Lebih lanjut, meski ditetapkan sebagai tersangka, H tidak menjalani penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu dilakukan, melihat lama masa ancaman hukumannya.

“Akan tetapi, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” kata Ahmad Fuady.

Baca Juga: Korban Kecelakaan di Depok, Seorang Wanita Meninggal Usai Dibuang di Semak-semak Dalam Kondisi Masih Hidup

Dalam kasus tersebut, H dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi 'setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C sipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta'.

Kronologi Kejadian

Seorang terapis di rumah sakit diduga menjepit kepala anak pengidap autisme di Depok, Jawa Barat. Perbuatan terapis itu terekam dalam sebuah video hingga viral di media sosial dan menuai berbagai kecaman dari publik.

Dalam video yang tersebar itu, terlihat seorang terapis berbaju kuning menjepit kepala seorang anak autis berinisial RF yang mengenakan kaos berwarna hitam. Anak itu diketahui sengaja dibawa ke rumah sakit untuk menjalankan terapi wicara. Namun, reaksi RF sempat menjerit-jerit ketika dirinya mendapat perlakuan seperti itu dari terapis rumah sakit itu.

Video viral itu pun direspons oleh Polisi. Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan bahwa adanya tindakan kekerasan yang dilakukan terapis terhadap RF.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat