kievskiy.org

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Polres Tasikmalaya Tetapkan Pasangan Kekasih Sebagai Tersangka

Polres Tasikmalaya menangkap ayah biologis bayi yang dibuang ibunya beberapa hari lalu di daerah Parungponteng.*
Polres Tasikmalaya menangkap ayah biologis bayi yang dibuang ibunya beberapa hari lalu di daerah Parungponteng.* /Pikiran-Rakyat.com/Aris MF

PIKIRAN RAKYAT - Polres Tasikmalaya menetapkan Karsilan, 20 tahun, warga Kampung Nagrog, Desa/Kecamatan Parungponteng sebagai tersangka pembuangan bayi hasil hubungan di luar pernikahan.

"Motif dari tersangka adalah ketidaksiapan menerima kelahiran bayi karena hasil dari hubungan di luar perkawinan dengan pacarnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan dalam laporan tertulisnya, Rabu 22 Juli 2020.

Tersangka, lanjutnya, ‎menyuruh pacarnya untuk membuang mayat bayi yang sudah meninggal ke sungai.

Baca Juga: Almarhum Sultan Sepuh Cirebon PRA Arief Natadiningrat, Budayawan Pelindung Warisan Bangsa

Peristiwa itu terjadi di WC Kantor PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 13 Juli 2020, sekira pukul 01.00 WIB, dini hari. A, pacar Karsilan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kronologis kejadian versi polisi,‎ Karsilan dan A sudah sepakat menggugurkan kandungan sejak kehamilan terjadi dengan berbagai upaya. Pascakelahiran terjadi komunikasi antara Karsilan dan pacarnya.

"Tersangka, saudara Karsilan menganjurkan agar bayi tersebut dikubur dekat TKP atau dibuang ke sungai," ucap Siswo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 TAHUN 2014 dan atau pasal 341 Jo ayat 1 (2) KUHPidana.***

Baca Juga: Tanggapi Isu Pelecehan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: Kalau Ketemu Gue Kontenin Biar Malu

Perintah Karsilan tersebut dibuktikan melalui percakapan pesan singkat WhatsApp antara keduanya setelah bayi mungil yang jenazahnya sempat digigit binatang liar itu dilahirkan pada, Senin 13 Juli 2020 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat