kievskiy.org

Guru Pengkritik Ridwan Kamil Tak Jadi Masuk Daftar Hitam, Disdik Jabar Pastikan Sabil Bisa Kembali Mengajar

Kolase foto RIdwan Kamil dan Sabil, guru yang dipecat usai kritik Gubernur Jabar.
Kolase foto RIdwan Kamil dan Sabil, guru yang dipecat usai kritik Gubernur Jabar. /Antara/Indrianto Eko Suwarso dan Khaerul Izan

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat Ambar Triwidodo, memastikan Muhammad Sabil Fadhilah, guru yang mengkritik Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tidak masuk dalam daftar hitam (blacklist). Ia menyebutkan, jika guru yang pernah mengajar di SMK Telkom ini tetap aktif data pokok pendidikan (dapodik).

"Untuk dapodik yang bersangkutan masih aktif, jadi tidak ada 'blacklist' dari dunia pendidikan (bagi Muhammad Sabil Fadhilah)," kata Ambar di Cirebon, Kamis 16 Maret 2023.

Dapodik Sabil, lanjut Ambar, memang sempat dikeluarkan oleh SMK Mambaul Ulum Kabupaten Cirebon, mengingat data tersebut diperoleh saat mengajar di sekolah itu dan saat ini sudah keluar, namun Disdik Jawa Barat, belum menyetujui sehingga saat ini data tersebut sudah kembali aktif.

Sementara untuk SMK yang mengeluarkan Sabil yaitu SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, yang berada di bawah naungan Yayasan Miftahul Ulum, sebagai guru pengampu salah satu mata pelajaran di sana.

Baca Juga: Roundup: Lagi-lagi Polemik Ridwan Kamil dengan Netizen hingga Sabil Guru Asal Cirebon Ogah Kembali Mengajar

Hanya Minta Ditegur

Ia memastikan, pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap pendidikan di wilayah kerjanya, dan terkait komentar yang bersangkutan di Instagram Ridwan Kamil, hanya meminta sekolah untuk hanya menegur.

Karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menegur secara langsung, mengingat apa yang disampaikan di komentar tersebut bagi pengajar atau pendidik kurang tepat.

Menurutnya, pemecatan yang dialami oleh Sabil, bukanlah karena komentar di IG Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, karena dari keterangan sekolah itu merupakan akumulasi terhadap kode etik.

"Tidak benar pemecatan karena komentar di IG, kami hanya pengawasan dan pembinaan. Kami memberikan teguran dan kami tidak melarang berkomentar di mana pun," tuturnya.

Terkini Lainnya

  • Hanya Minta Ditegur

  • Tags

  • Ridwan Kamil

  • Cirebon

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Hacker Bakal Pulihkan Data PDN Cuma-cuma, Kasihan Lihat Tak Becusnya Pemerintah Indonesia

  • Isi Pesan Hacker PDNS 2 untuk Pemerintah dan Rakyat Indonesia, Maaf dan Peringatan

  • Cara Cek Penerima Bansos PKH Juli 2024 Lewat HP

  • Prediksi Skor Kosta Rika vs Paraguay di Copa America 3 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Rumania vs Belanda 2 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Brasil vs Kolombia di Copa America 3 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Jadwal MPLS SMP Sederajat, Lengkap dengan Ruang Lingkup Materinya

  • Tidak Masuk Posisi Sementara PPDB Jabar Tahap 2, Otomatis Ditolak Sekolah Tujuan?

  • Persib Bandung Datangkan Igor Tolic, Pengganti Goran Paulic

  • CPD Masuk Daftar Posisi Sementara Sekolah Pilihan 1, Pasti Lolos Seleksi PPDB Tahap 2?

  • Kabar Daerah

  • Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hari Ini Kamis 4 Juli 2024

  • Reog Singo Alap-Alap Asal Kabupaten Ngawi Tampil Memukau di Festival Nasional Reog Ponorogo 2024

  • Bersama Forkopimcam, Kapolsek Matan Hilir Selatan Turun Langsung Perbaiki Jembatan Yang Rusak

  • Polsek Menukung Mensosialisasikan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan

  • Kunjungan Jokowi ke Bulukumba juga disambut aksi demo Gerakan Mahasiswa Bersatu Sulsel

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat