kievskiy.org

Kedisiplinan Rendah, Banyak Warga Dihukum Push Up Akibat Tak Pakai Masker di Pangandaran

Meski sering menggelar rajia masker, masih saja banyak warga yang tidak melanggar sehingga mendapatkan sangsi hukuman fisik berupa push up sebagai efek jera untuk meningkatkan kedisiplinan, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Meski sering menggelar rajia masker, masih saja banyak warga yang tidak melanggar sehingga mendapatkan sangsi hukuman fisik berupa push up sebagai efek jera untuk meningkatkan kedisiplinan, Sabtu, 1 Agustus 2020. /Pikiran-rakyat.com/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Masih saja banyak warga di Kabupaten Pangandaran yang terjaring razia saat petugas menggelar operasi masker terhadap pengendara.

Seperti yang terpantau di jalan raya Merdeka Kecamatan Pangandaran tepatnya di depan Makoramil 1320/Pangandaran, petugas yang terdiri dari anggota Polsek dan Kecamatan Pangandaran, Koramil 1320/Pangandaran, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan mendapati puluhan pengendara yang mayoritas warga Kab Pangandaran terjaring razia karena tidak memakai masker di tempat umum.

Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi mengatakan, bahwa tingkat kedisipilan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka mengantisipasi penularan Covid-19 di Kab Pangandaran masih minim.

 Baca Juga: Dilarikan ke Rumah Sakit karena Digigit Kutu, Dua Orang Alami Infeksi Langka

"Masih banyak warga atau pengendara yang tidak pakai masker sehingga terjaring razia," ujar Suyadi, Sabtu, 1 Agustus 2020.

Minimnya tingkat kesadaran warga untuk menggunakan masker juga dibenarkan oleh Komandan Koramil 1320/Pangandaan Mayor Inf. Ikeu Masrika yang didampingi Sekretaris Satpol PP Kab Pangandaran Bangi.

"Kami akan terus melaksanakan sosialisasi dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menggunakan masker ditempat umum," ujar Ikeu.

 Baca Juga: 'Dengan Rahmat Tuhan, Desember Normal', Sang Presiden Janji Bagikan Vaksin Corona pada 20 Juta Warga

Lanjut Ikeu, pelanggar yang terjaring saat razia masker dikenakan sanksi push up sebagai upaya efek jera mendisiplinkan warga agar melaksanakan protokol kesehatan.

Saat menggelar razia masker, petugas juga mensosialisasikan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 60 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan corona virus disease 19 (Covid-19) di daerah Provinsi Jawa Barat yang saat ini sedang di bahas oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk dilanjutkan melalui Peraturan Bupati Pangandaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat