kievskiy.org

Ketum MUI Kabupaten Bogor: Tindak Tegas Pemilik Warung yang Nekat Beroperasi Siang Hari saat Ramadhan

Pengunjung makan ditempat di salah satu restoran di Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021). Pemerintah Kota Bogor melonggarkan operasional rumah makan, restoran dan kafe di masa perpanjangan PPKM dengan mengijinkan layanan makan di tempat khususnya di ruang terbuka dengan kapasitas 25 persen dan satu meja hanya untuk dua pengunjung.
Pengunjung makan ditempat di salah satu restoran di Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021). Pemerintah Kota Bogor melonggarkan operasional rumah makan, restoran dan kafe di masa perpanjangan PPKM dengan mengijinkan layanan makan di tempat khususnya di ruang terbuka dengan kapasitas 25 persen dan satu meja hanya untuk dua pengunjung. /Antara Foto/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, K.H. Ahmad Mukri Aji meminta pemerintah menindak tegas warung yang beroperasi siang hari selama Ramadhan 2023. Dia meminta agar para pengelola warung yang nekat beroperasi pada siang hari, tidak dibiarkan begitu saja.

Hal itu disampaikan saat MUI Kabupaten Bogor menggelar rapat koordinasi dengan musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) di kawasan Puncak. Kegiatan dilaksanakan, usai ramai warga menggerebek warung bakso yang buka siang hari saat Ramadhan 2023.

Rapat koordinasi (rakor) tersebut dilaksanakan di Kantor MUI setempat di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Senin, 27 Maret 2023. Kegiatan itu diikuti muspika dari empat kecamatan di kawasan Puncak, yakni Ciawi, Megamendung, Cisarua, dan Caringin.

"Saya minta pemerintah menindak tegas pemilik warung yang nekad beroperasi saat siang hari pada bulan suci Ramadhan," kata Ahmad Mukri Aji.

Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Miras Berkedok Warung Sembako di Kalideres Jakbar

Pasalnya, para pihak di kecamatan tersebut menjelang bulan Ramadhan telah membuat surat kesepakatan bersama (SKB). Salah satu poin SKB itu menyepakati bahwa rumah makan, restoran, dan sejenisnya diperbolehkan membuka usahanya pada pukul 16.00-04.00 WIB.

"Kalau ada orang yang tidak berpuasa, itu bukan persoalan, tetapi masyarakat juga harus saling menghargai dan menghormati. Kalau ada yang tidak puasa silakan tidak berpuasa, tapi mesti punya akhlak, menghormati yang berpuasa," tutur Ahmad Mukri Aji.

Sebelumnya, warga di kawasan Puncak di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, melakukan penggerebekan terhadap rumah makan lantaran warung bakso tersebut nekat buka siang hari pada Kamis, 23 Maret 2023. Penggerebekan dilakukan warga, lantaran rumah makan tersebut dinilai telah melanggar SKB yang dibuat untuk tidak ada pelayanan saat siang hari selama Ramadhan 2023.

Ramadhan: Rumah Makan yang Buka Siang Digerebek

Penggerebekan rumah makan tampaknya menjadi 'aktivitas rutin' yang terjadi pada Ramadhan. Dari tahun ke tahun, ditemukan aksi penggerebekan tempat makan yang buka pada siang hari selama Puasa, baik oleh masyarakat, Satpol PP, maupun organisasi masyarakat (Ormas).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat