kievskiy.org

Layanan IGD RSUD Pandega Pangandaran Tetap Buka Saat Liburan Lebaran 2023

GEDUNG RSUD Pandega Pangandaran.
GEDUNG RSUD Pandega Pangandaran. /Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT- Di masa libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023, pelayanan khusus Instalasi Gawat darurat (IGD) RSUD Pandega Pangandaran tetap buka.

Direktur RSUD Pandega Pangandaran Dr.dr. Hj. Titi Sutiamah MM mengatakan, untuk pelayanan kesehatan di poliklinik rawat jalan yang ada di rumah sakit tutup karena menjalani masa liburan Lebaran 2023. Namun untuk pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tetap buka.

Hal tersebut sesuai arahan dari Bupati Pangandaran pada saat Rapat Koordinasi tingkat Kabupaten Pangandaran. Di masa liburan Lebaran 2023 diprediksi ke sejumlah objek wisata di Kabupaten Pangandaran bakal meningkat, sehingga untuk layanan IGD rumah sakit tetap buka selama 24 jam bekerjasama dengan puskesmas serta Dinas Kesehatan.

"Kami akan siap siaga apabila terjadi kecelakaan laut yang menimpa pengunjung, asalkan bisa menunjukan bukti pembelian tiket masuk ke objek wisata berikut tiket asuransinya. Karena kami sudah melakukan kerjasama dengan pihak asuransi Sarana Lindung Utama (SLU)," kata Titi, Sabtu 15 April 2023.

Titi mengatakan, untuk pasien penyakit kronis, selama poliklinik tutup dan kehabisan obat disarankan datang untuk kontrol tgl 17 dan 18 April ini. Pihaknya pun sudah menghubungi pasien kontrol rutin untuk pasien penyakit kronis seperti diabetes, jantung, stroke, asma dan lainnya untuk kontrol sebelum libur.

"Untuk pasien yang datang saat libur dan menggunakan BPJS tetap kita layani namun untuk kegawatdaruratan yang menentukan gawat darurat dan tidaknya ditentukan oleh dokter jaga, bila pasien dinyatakan tidak gawat darurat maka sesuai aturan kartu BPJS pasien tidak bisa di gunakan. Karena rumah sakit, jadi harus ada surat rujukan dari puskesmas setempat, kecuali yang sifatnya kegawatdaruratan itu bisa langsung ke IGD RSUD Pandega untuk mendapatkan penanganan," kata Titi.

Sedangkan untuk kasus kecelakaan lalu lintas kata Titi, harus dilengkapi dengan surat dari kepolisian dan jasa raharja. "Dalam artian pasien dilayani dahulu namun untuk administrasi bisa belakangan diurus oleh pihak keluarga yang juga dibantu pihak rumah sakit untuk pengurusannya," kata Titi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat