PIKIRAN RAKYAT – Kamat Adijaya (41), warga Cikakak, Sukabumi, diculik dan dianiaya 10 orang karena dituduh mencuri motor. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi kemudian menangkap 6 dari 10 pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Kamar Adijaya diculik dan dianaya sepuluh tersangka saat mengunjungi rumah orangtua istrinya.
“Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti dan keterangan, akhirnya kami menetapkan enam tersangka kasus penculikan dan penganiayaan hingga korbannya tewas di Kampung Cicariang, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak pada Kamis, (27/4),” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede pada 1 Mei 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Keenam tersangka yang ditangkap polisi yakni YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39).
Baca Juga: Pria di Gresik Bunuh Anaknya yang Sedang Tidur Pakai Pisau Dapur, Korban Tak Sempat Minta Tolong
Kapolres menjelaskan, penculikan dan penganiayaan tersebut berawal dari salah satu tersangka yang kehilangan sepeda motornya dan mencurigai korban sebagai pelaku pencurian.
Para tersangka kemudian merencanakan untuk mencari Kamat guna melakukan interogasi. Korban kebetulan sedang mengunjungi ibu mertuanya di Kampung Cicariang. Mendapati korban sedang berada di rumah orangtua istrinya, tersangka YM, UD, dan PS menjemput Kamat dari rumah.
Kemudian, ketiga tersangka membawa korban ke lokasi yang berada sekira tujuh kilometer dari rumah mertuanya. Di lokasi tersebut, UB, E, dan H melakukan interogasi dan penganiayaan untuk memaksa korban mengakui perbuatan mengambil sepeda motor milik salah satu tersangka.
“Awalnya, korban tidak mau mengaku, namun karena terus dianiaya akhirnya ia terpaksa mengakuinya,” kata AKBP Maruly Pardede.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pembunuhan Siswi SMK di Cianjur yang Gunakan Senapan Angin