kievskiy.org

Polres Pangandaran Mulai Berlakukan Tilang Manual Bagi Pelanggar

Polisi masih mendapati pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan tidak melengkapi plat dan spionnya. Polisi berikan sangsi tilang manual.
Polisi masih mendapati pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan tidak melengkapi plat dan spionnya. Polisi berikan sangsi tilang manual. /Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Polres Pangandaran mulai memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar. Sosialisasi kepada masyarakat pun mulai dilakukan.

Kapolres Pangandaran AKBP. Hidayat mengatakan, pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukan kelengkapan dan surat-surat atau bukti kepemilikan kendaraan akan dikenakan tilang manual dan tilang secara online bagi kendaraan yang sudah terdaftar di aplikasi.

"Kami mulai mensosialisasikan pemberlakukan tilang manual dan online kepada masyarakat," ujar Kapolres, Selasa 10 Mei 2023.

Polres Pangandaran yang berdiri sejak satu tahun yang lalu, gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tentang tata tertib berlalu lintas di jalan raya bagi masyarakat di Kabupaten Pangandaran melalui kegiatan operasi.

Sebagaimana yang disampaikan juga oleh Kepala Satlantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha kepada para pelanggar saat melakukan operasi di jalan bundaran Tugu Ikan Marlin beberapa waktu lalu.

Asep mengatakan, masyarakat seharusnya sudah tahu bahwa di Kabupaten Pangandaran sudah memiliki Polres setahun yang lalu dan sering melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang tata tertib berlalu lintas, terutama menggunakan helm pengaman bagi pengendara motor.

"Makanya mulai sekarang, kami mulai berlakukan tilang manual bagi pengendara yang didapati melanggar aturan," kata Asep.

Asep menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Pangandaran terutama bagi pengendara motor agar mematuhi aturan dengan menggunakan helm pengaman dan kelengkapan kendaraan seperti spion, plat nomor, tidak menggunakan knalpot racing atau brong serta membawa surat bukti kepemilikan kendaraan.

"Karena kami mencatat selama tahun 2022 ada 48 kasus kecelakaan lalu lintas, mayoritas meninggal dunia karena tidak menggunakan helm pengaman," kata Asep.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat