kievskiy.org

Susi Pudjiastuti Pasang Badan Bela Guru ASN di Pangandaran yang Dapat Ancaman: Heran

Husein Ali Rafsanjani, guru ASN di Kabupaten Pangandaran yang  mengundurkan diri karena laporkan dugaan pungli.
Husein Ali Rafsanjani, guru ASN di Kabupaten Pangandaran yang mengundurkan diri karena laporkan dugaan pungli. /Instagram/@husein_ar

PIKIRAN RAKYAT - Seorang guru ASN di Pangandaran, Husein Ali Rafsanjani melapor soal pungutan liar (pungli) yang dilakukan Pemkab Pangandaran. Namun, Husein memilih untuk mengundurkan diri karena kerap diancam dan diintimidasi karena laporan yang dibuatnya.

Di media sosial, Husein menceritakan mengenai adanya pemungutan biaya janggal selama Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar) pada Oktober 2021 lalu. Selaku peserta yang lolos seleksi CPNS 2019, ia diwajibkan mengikuti Latsar selama dua minggu pada saat itu.

Mulanya, Husein mengaku menerima surat tugas sebagai ASN untuk mengikuti Latihan Dasar, yang notabenenya mesti dibiayai negara.

Namun, kata Husein, sepekan sebelum mengikuti kegiatan Latsar, dia dimintai uang untuk membayar transportasi. Dana transportasi ini diwajibkan bagi seluruh peserta yang akan mengikuti kegiatan, meski datang dengan kendaraan pribadi, atau berhalangan hadir karena sakit atau hamil.

Baca Juga: Syaikhu Usul Duet Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilpres 2024, Demokrat Ingatkan Soal Komitmen di Awal

Menurut Husein hal itu amat tidak adil, sebab jikapun tak dibiayai pemerintah, seyogianya yang wajib membayar iuran transportasi Latsar adalah ASN yang memang ikut bersama rombongan. Dia yang menggunakan kendaraan sendiri mestinya bebas dari biaya.

Tak cukup sampai di sana, Husein melanjutkan, dia kembali dimintai uang ketika pelaksanaan Latsar berlangsung. Dia merasa keberatan sebab saat dimintai sejumlah uang oleh instansi terkait, Husein belum menerima honor sebagai pengajar selama tiga bulan.

Merasa janggal, Husein akhirnya melaporkan peristiwa itu ke situs pemerintah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di lapor.go.id. Bukannya dibantu sebagaimana harapan, Husein justru mengaku diintimidasi dan dipersekusi, hingga diancam dipecat oleh instansi terlapor.

Buntut laporan itu, ia dipanggil ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran. Sesampainya di sana, kata Husein, dia disidang oleh 12 orang sekaligus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat