kievskiy.org

Komisi IV Restui Gedung Eks PN Cikarang Jadi Pusat Rujukan Persoalan Sosial

ANGGOTA Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, memberikan keterangan pers kepada wartawan.*
ANGGOTA Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, memberikan keterangan pers kepada wartawan.* /DPRD Kabupaten Bekasi/DOK

PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi mendukung rencana pemanfaatan gedung bekas Pengadilan Negeri Cikarang menjadi Pusat Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT). Layanan ini fokus pada penanganan berbagai persoalan sosial secara komprehensif.

Pengentasan persoalan sosial ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Salah satu instrumennya adalah membentuk SLRT.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mengatakan, SLRT memiliki peranan untuk mengidentifikasi sejumlah persoalan sosial di masyarakat, lalu menghubungkannya dengan berbagai program perlindungan sosial. Dengan demikian, mereka yang mengalami persoalan sosial dapat mendatangi SLRT, kemudian langsung dirujuk pada berbagai program yang tersedia.

SLRT pun akan memantau penanganan keluhan persoalan sosial itu sehingga terselesaikan secara tuntas.

“SLRT mengidentifikasi keperluan masyarakat miskin dan rentan miskin serta menghubungkannya dengan program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah sesuai dengan kebutuhan mereka. SLRT juga dapat membantu mengidentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin, melakukan rujukan, dan memantau penanganan keluhan untuk memastikan bahwa keluhan-keluhan tersebut ditangani dengan baik,” ucap dia.

Rp 450 Juta untuk Pengembangan SLRT

Nyumarno mengungkapkan bahwa pada tahun ini, pihaknya telah mengalokasikan dana sebesar Rp 450 juta untuk pengembangan SLRT. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengembangan sumber kesejahteraan sosial subkegiatan peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat kewenangan kabupaten/kota.

Untuk sementara, kata dia, SLRT akan didirikan di gedung bekas Pengadilan Negeri Cikarang di Kompleks Pemkab Bekasi. Keberadaan gedung pelayanan dinilai penting agar dapat menangani masyarakat yang datang mengeluhkan persoalan sosial yang dihadapinya.

Nyumarno menyatakan, pihaknya telah merestui usulan penggunaan gedung tersebut demi mendukung upaya penanganan persoalan sosial.

“Maka, silakan digunakan dan kami pun merekomendasikan kepada saudara penjabat bupati Bekasi agar dapat mempertimbangkan dan menyetujui pemanfaatan eks PN Cikarang yang sudah kosong untuk sementara dijadikan sebagai Kantor SLRT sambil menunggu pembangunan gedung/kantor SLRT selesai dibangun,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat