PIKIRAN RAKYAT - KPU Cianjur menutup Pendaftaran Bakal Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Cianjur untuk Pemilu 2024 pada Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Cianjur Ridwan Abdullah mengatakan, sesuai dengan ketentuan, KPU Cianjur membuka layanan dari pukul 8.00-23.59 WIB pada hari terakhir pendaftaran bacaleg Pemilu 2024.
"Berdasarkan ketentuan, partai politik bisa mengajukan bakal calonnya sebanyak alokasi kursi yang diperebutkan. Untuk cianjur ada 50 kursi yang diperebutkan, jadi batasnya 50 orang calon," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen harus dipenuhi.
"Dari total jumlah pengajuan itu harus 30 persen keterwakilan perempuan karena kalau ada di bawah 30 persen maka sistem akan memberikan notifikasi merah sehingga harus melakukan perbaikan di pendaftaran calon," katanya.
Baca Juga: Klinik di Cianjur Bantu Warga: Berobat Tak Perlu Bayar, Cukup Nyanyi Lagu Indonesia Raya
Partai Politik yang sudah mendaftarkan calonnya di antaranya PKS (8 Mei 2023), PDIP dan Partai NasDem (11 Mei 2023), PAN, PPP dan Partai Golkar (12 Mei 2023), Partai Demokrat, PBB, Partai Gerindra, PKB, Partai Perindo dan PSI (13 Mei 2023), Partai Umat, PKN, Partai Hanura (14 Mei 2023).
"Tiga partai lain rencananya akan daftar malam ini (14 Mei 2023), tapi belum tahu juga mungkin masih menyiapkan berkas dokumennya," kata Ridwan.***