kievskiy.org

Mantan Bupati Bogor Ditahan KPK, Terbukti Terima Gratifikasi Lahan dan Pemotongan Uang SPKP

Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) terbukti menerima gratifikasi lahan dan melakukan pemotongan uang SPKP untuk kampanye pemilihan bupati. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan Rachmat ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. 

RY akan mendekam, kata Lili, di rumah tahanan Klas I cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur. 

Baca Juga: Ditandingkan dengan Aksi Bagi 1.000 Makanan Jerinx, dr. Tirta: Kita Kasih Berton-ton

"Kami menahan tersangka RY Bupati Bogor periode 2008-2014, sejak 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020," ujar Lili di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan melalui siaran Youtube, Kamis, 13 Agustus 2020.

Dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014, KPK memproses 4 orang tersangka, yaitu: FX Yohan Yap (swasta), Rachmat Yasin (Bupati Bogor 2009-2014).

M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City.

Baca Juga: Pengujian Tak Transparan, Kekhawatiran Efek ADE, Ilmuwan Ragukan Vaksin Covid-19 Buatan Rusia

“Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat dan telah selesai menjalani hukuman,” paparnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat