kievskiy.org

DPRD Dorong Pemprov Jabar Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK, WTP 12 Kali Diapresiasi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemdaprov Jabar tahun 2022 beberapa waktu lalu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemdaprov Jabar tahun 2022 beberapa waktu lalu. /Dok Humas DPRD Jawa Barat

PIKIRAN RAKYAT- DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti catatan atau rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Keuangan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022. DPRD Jabar pun mengapresiasi prestasi Pemprov Jawa Barat yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali berturut-turut dari BPK RI.
 
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat  berharap Pemprov Jabar mempertahankan Opini WTP di tahun berikutnya.  Menurut Achmad Ru’yat, mempertahankan Opini WTP memang sulit dan mahal. Opini WTP merupakan wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan, dan demi mewujudkan Good Governance and Clean Government di Jabar. Sehingga Opini WTP yang diraih Pemprov Jabar patut diapresiasi. 
 
“Tentunya hal ini sangat membanggakan bagi Jabar. Semoga prestasi ini dapat dipertahankan,” tutur Achmad Ru’yat beberapa waktu lalu.
 
DPRD Jawa Barat, kata dia, akan mengawasi dan mengawal pelaksanaan tindak lanjut LHP LKPD tahun 2022 yang dilakukan Pemprov Jabar. Selain itu, DPRD Jawa Barat bersama Pemprov Jabar melalui OPD atau mitra kerja akan melakukan pembahasan atas LHP LKPD tahun 2022 yang baru saja diserahkan BPK RI. 
 
“Pemprov Jabar segera menindaklanjuti catatan penting dari BPK RI, dan kita DPRD Jawa Barat akan membahas catatan atau rekomendasi tersebut bersama OPD atau mitra kerja,” ucapnya. 
 
Dalam pembahasan tersebut, pada intinya DPRD Jawa Barat akan memastikan catatan dari BPK RI ditindaklanjuti Pemprov Jabar. Kemudian, memastikan, anggaran yang sudah ditetapkan dan direncanakan telah sesuai, mengikuti aturan yang ada.
 

Mengawal

 
Sementara itu, Sekretaris DPRD Jawa Barat Ida Wahida Hidayati memastikan DPRD Jabar mengawal proses tindak lanjut catatan atau rekomendasi BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 yang saat ini dilakukan Pemerintah Provinsi Jabar. 
 
“LHP LKPD TA 2022 sudah diserahkan BPK kepada DPRD Jawa Barat melalui sidang paripurna belum lama ini. Alhamdulilah, LHP LKPD TA 2022 kembali mendapatkan opini WTP yang ke-12 kalinya, dan setelah ini DPRD Jawa Barat akan mengawal proses tindak lanjut catatan atau rekomendasi dari BPK RI yang dilakukan Pemprov jabar selama 60 hari,” tutur Ida Wahida Hidayati. 
 
Proses pengawasan yang dilakukan DPRD Jawa Barat tersebut kata Ida Wahida Hidayati,  merupakan implementasi fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Jabar terhadap pengeloaan dan tanggung jawab terhadap keuangan daerah. 
 
Hal ini sebagaimana disampaikan BPK RI yang berharap DPRD Jawa Barat meningkatkan fungsi pengawasannya sebagai lembaga legislatif, dan turut mendukung upaya percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan secara maksimal dalam rangka mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan negara. 
 
Kemudian proses pengawasan yang dilakukan DPRD Jawa Barat tambahnya, hanya 60 hari sebagaimana proses tindak lanjut yang dilakukan Pemprov Jabar yang hanya diberikan waktu  60 hari. Terhitung saat LHP LKPD TA 2022 diserahkan BPK RI kepada Pemprov Jabar pada Senin (15/5/2023). 
 
Sebagaimana Pasal 20 Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyebutkan, pejabat wajib menyampaikan tindak lanjut catatan atau rekomendasi kepada BPK RI selambat-lambatnya selama 60 hari setelah LHP LKPD TA 2022 diterima. 
 
“Waktunya (proses pengawasan yang dilakukan DPRD Jawa Barat) hanya 60 hari. Semua harus sudah selesai, tuntas,” tegas dia. 
 
LHP LKPD TA 2022 Pemprov Jabar kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-12 kalinya. Meskipun opini WTP, BPK RI memberikan catatan atau rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti Pemprov Jabar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat