kievskiy.org

Rokok Ilegal di Ciamis Tak Pakai Pita Cukai, Masyarakat Diajak Memeranginya

Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Banyak rokok ilegal di Ciamis tak memiliki pita cukai. Hal itu diketahui berdasarkan hasil operasi bersama peredaran rokok ilegal tahun 2022. Maraknya peredaran rokok ilegal berdampak signifikan terhadap hilangnya potensi penerimaan negara melalui cukai.

Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, mengungkapkan hal itu saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai di Aula Adipati Angganaya, Bappeda Ciamis, Selasa, 23 Mei 2023. Tampil sebagai pembicara lain di antaranya Arif Wicakono, Pejabat Fungsional Pertama Bidang Pelayanan Bea dan Cukai, Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya, Kepala Satpol PP Ciamis Uga Yugaswara.

“Hasil pengumpulan informasi dan operasi bersama terhadap peredaran rokok ilegal Tahun 2022, rata-rata temuan di lapangan adalah beredarnya rokok ilegal tanpa pita cukai,” kata Yana.

Dia menambahkan, saat ini pendapatan terbesar negara berasal dari cukai rokok. Oleh karenanya, peredaran rokok tanpa cukai merugikan negara. Untuk itu, Yana mengajak masyarakat Kabupaten Ciamis memerangi peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tanggapi Pengamat yang Komentari Usulan Gaji Menteri Rp150 Juta per Bulan

“Peredaran rokok ilegal membuat pendapatan negara turun. Sangat merugikan negara,” tuturnya.

Pada hakikatnya, tutur Yana, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yang sesuai undang-undang menjadi penerimaan negara. Dalam hal ini, termasuk produk yang masuk kategori cukai hasil tembakau.

“Cukai ini dibagikan kepada daerah provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar dua persen dari penerimaan cukai. Pemanfaatannya untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan," sebut Yana.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara mengatakan, selama tahun 2023 belum ada kegiatan operasi bersama berkenaan dengan razia peredaran rokok ilegal. Kegiatan tersebut, merupakan salah satu upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal.

“Tahun 2023 belum ada operasi bersama. Prosesnya mulai dari sosialisasi, pengumpulan informasi dan operasi bersama,” katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat