kievskiy.org

Kepergok Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin, RA Warga Dukupuntang Cirebon Ditangkap

ILUSTRASI Obat-obatan.*
ILUSTRASI Obat-obatan.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - RA 29 Tahun warga Dukupuntang Kabupaten Cirebon Jawa Barat, ditangkap Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko).

RA ditangkap karena diduga sebagai pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui kasubbag humas Polres ciko membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Dry Shampoo Harga di Bawah Rp150.000 Buat Rambut Bervolume

“Benar bahwa telah diamankan satu orang pelaku, dugaan kasus mengedarkan Obat Sediaan Farmasi tanpa izin edar yang sah. Pengungkapan ini merupakan Hasil kerja keras yang dilakukan oleh anggota Sat Narkoba Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham,  dan KBO Sat Narkoba Ipda Rudiana," kata Kasubag Humas Iptu Ngatidja kepada Pikiran-Rakyat.com.

Seraya mengucap alhamdulillah, ia mengapresiasi kinerja jajarannya.

Hal ini merupakan keberhasilan Polres Cirebon Kota dalam kesungguhan serta keseriusan, tetap atensi pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, di tengah wabah virus corona covid-19 dan menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB), ujar dia.

 Baca Juga: Pesawat Pembom B-2 Spirit AS Terbang, China Bingung Menghadapinya

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, Iptu Muhammad Ilham menjelaskan bahwa penangkapan tersangka inisial RA, berdasarkan informasi dari masyarakat pada Kamis 13 Agustus 2020 sekitar pukul 20.30 wib Jl.Kalibaru Utara, Kp.Kegiren, Kel. Kejaksan, Kec.Kejaksan, Kota Cirebon diamankan seorang laki-laki mengaku berinisial RA yang telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah.

"Dan ditemukan barang bukti berupa pil dekstro, pil jenis trihex, pil jenis Tramadol Hcl beserta uang hasil penjualan, " jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat