kievskiy.org

Pengendara Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka, Kronologi Kejadian Diungkap Polisi

Ilustrasi penangkapan tersangka.
Ilustrasi penangkapan tersangka. /Pexels/Kindel Media

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian menetapkan seorang pengendara motor gede (moge) berinisial T (55) sebagai tersangka penabrak santri bernama Yayat Riyadhul Hidayat (22) di Jalan Raya Ciamis, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Sebelumnya, pelaku menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu, 28 Mei 2023.

“Benar, pengendara itu telah menyerahkan diri dan masih dimintai keterangan oleh polisi dengan pendalaman terhadap beberapa faktor,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, dari laman Tribrata News pada Selasa, 30 Mei 2023.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes. Pol. Ady Wibowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan soal kronologi peristiwa kecelakaan. Dalam keterangannya, pelaku mengaku tidak secara sadar menyenggol motor yang dikendarai korban.

Peristiwa kecelakaan tersebut, lanjut Adi Wibowo, terjadi saat pelaku mengendarai moge dari Pangandaran menuju Jakarta.

Baca Juga: Klarifikasi Denny Indrayana soal Putusan MK, Singgung Anies Baswedan, Demokrat, dan Cawe-cawe Jokowi

Dia menyebut, di tengah perjalanan, pelaku hendak mendahului sepeda motor korban dan tidak mengetahui telah menyenggolnya.

Adi Wibowo mengungkapkan, pelaku tetap melanjutkan perjalanannya karena tidak menyadari bahwa telah menyenggol motor korban. Atas peristiwa tersebut, kata dia, korban mengalami luka-luka di kepala, kaki, dan tangan.

“Pelaku tidak tahu kalau kendaraan mogenya sudah menyerempet seorang pengendara. Sehingga pelaku langsung pergi begitu saja. Korban mengalami luka di bagian kepala dan beberapa luka pada kaki dan tangan.

"Korban juga sempat mendapat perawatan di Puskesmas Cihaurbeuti kemudian dilarikan ke RS TMC di Tasikmalaya karena muntah darah,” ujar Adi Wibowo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat