kievskiy.org

Moge Penabrak Santri di Ciamis Belum Ditemukan, Polisi: Ancaman 3 Tahun Penjara Jika Tak Serahkan Diri

Yayan tengah menjalani pengobatan setelah didudga ditabrak oleh pengendara motor gede (moge) di Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu, 27 Mei 2023
Yayan tengah menjalani pengobatan setelah didudga ditabrak oleh pengendara motor gede (moge) di Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu, 27 Mei 2023 /ANTARA/HO-Humas Polres Ciamis

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Resor Ciamis menyatakan terduga pengendara motor gede (moge) yang menabrak seorang santri di Jalan Raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat belum ditemukan. Pihak kepolisian mengimbau siapapun yang terlibat dalam insiden kecelakaan tersebut agar melaporkannya ke kantor polisi terdekat, atau ke Mapolres Ciamis.

"Saya imbau bagi siapapun yang terlibat kecelakaan agar melaporkan kepada kantor polisi terdekat," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dalam keterangannya, Minggu, 28 Mei 2023.

Tony menegaskan tindakan melarikan diri yang dilakukan oknum pengendara moge setelah kejadian tabrakan tersebut adalah melanggar hukum. Ada Pasal 312 Undang-undang Lalu  Lintas Tahun 2009 yang menanti.

Dalam pasal tersebut, pelaku terancam hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta. "Perilaku yang melarikan diri dan tidak melaporkan itu dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 312," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Viral Debt Collector di Cimahi Paksa Sita Motor padahal Sudah Lunas, Pemilik Tak Terima

Menurut Tony, sampai saat ini pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar tengah mengumpulkan bukti serta petunjuk lain di lapangan. Beberapa di antaranya dengan memeriksa sejumlah pengendara moge sebagai saksi dan melakukan penelusuran CCTV.

"Hingga kini kami Polres Ciamis dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk, termasuk di dalamnya melakukan penelusuran rekaman CCTV," tuturnya.

Tony menyampaikan, pihaknya menerima laporan soal adanya insiden seorang santri terlibat tabrakan hingga mengalami luka-luka pada Sabtu, 27 Mei 2023 siang. Berdasarkan laporan yang diterima, Tony menyebut pengendara moge itu terus melanjutkan perjalanannya usai terlibat tabrakan.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari oleh Moge Terjadi Lagi, DPRD Ciamis Minta Ridwan Kamil Tanggung Jawab

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat