kievskiy.org

Oknum ASN di Cianjur Cabuli Anak-anak, Perbuatannya Terungkap Usai Korban Mengeluh Nyeri Saat Kencing

Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Cianjur mengamankan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YD (47) yang merupakan warga Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur pada Selasa, 30 Mei 2023. YD tersangka kasus pencabulan terhadap anak-anak itu diamankan di kediamannya pada Jumat, 19 Mei 2023 sekira 10.00 WIB.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, tersangka YD (47) merupakan ASN di salah satu instansi di Kabupaten Cianjur.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu diduga melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang lalu tersangka mengajak korban masuk kedalam kamar milik tersangka. Selanjutnya, di dalam kamar tersebut tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban.” kata Aszhari saat melaksanakan konferensi pers, Selasa, 30 Mei 2023.,

Aszhari mengatakan, korban melapor kepada orangtuanya karena kesakitan pada saat buang air kecil. Dari situ, korban mengaku bahwa sebelumnya dia menjadi korban pencabulan yang dilakukan YD.

Baca Juga: Wakil Bupati Pangandaran Kecelakaan di Ciamis, Sopir Mobil Patwal Dibawa ke Rumah Sakit

"Korban bersama orangtuanya melaporkan terkait kejadian tersebut ke Polres Cianjur dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, YD dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat