kievskiy.org

Polisi Sebut Pelaku KDRT di Depok Aniaya Korban Enam Kali: Berpotensi Tambah Ancaman

Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/cocoparisienne

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok menuai fakta baru. Polisi menyebutkan jika pelaku berinisial BB, kerap menganiaya korban yang berinisial PB sebanyak enam kali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan hal ini terungkap dari hasil investigasi mendalam interprofesi yang melibatkan sejumlah ahli dari eksternal.

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023," ungkap Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 9 Juni 2023.

Baca Juga: Mahasiswi UHO Kendari Babak Belur Dianiaya Senior, 'Tradisi Kampus' Diduga Jadi Motifnya

Ia beranggap saat ini pihaknya tengah menuju Palembang, Sumatera Selatan untuk menggali informasi KDRT. Pasalnya korban kerap mendapatkan kekerasaan saat berada di wilayah tersebut.

"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang, karena pada saat di Palembang sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang," tuturnya.

Hengki juga menduga kasus KDRT yang dialami oleh korban merupakan tindakan berulang dari suaminya yang merupakan pelaku. Sehingga pelaku berpotensi mendapatkan ancaman hukuman berlapis karena KDRT yang berulang ini.

"Dimungkinkan ini adalah perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP, di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku atau dalam hal ini sang suami, sepertiga dari ancaman yang ada," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat