kievskiy.org

Bupati Karawang Sempat Batal Daftar Bacaleg Jika Sistem Tertutup, Ucap Syukur Kini Jadi Terbuka

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. /Pikiran-rakyat.com/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Pemilu 2024 tetap bakal digelar dengan sistem proporsional terbuka, Kamis 15 Juni 2023. Putusan tersebut disambut gembira oleh sejumlah bakal calon anggota legislatif, tak terkecuali Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

Di Instagram pribadinya Cellica mengucapkan Alhamdulillah, ketika mengetahui MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu proporsional terbuka.

Penolakan itu, kata Cellica, menegaskan jika Pemilu 2024 yang akan datang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Atas putusan tersebut Cellica mengucapkan syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Erina Gudono Protes Media Pakai Foto Jadul Kaesang: Dia Sebelum Nikah Sangat ajfieiwjwsosksix!

Sebelumnya, Cellica sempat menyatakan batal menjadi Bacaleg DPR RI jika Pemilu dilaksanakan secara proporsional tertutup. Saat itu Cellica tidak mengemukakan alasannya secara jelas.

Namun berdasarkan rumor dari kalangan pendungkungnya, Cellica enggan menjadi Bacaleg DPR RI jika dilaksanakan secara proporsional tertutup. Alasannya, dia tidak mendapatkan nomor urut 1 karena posisi puncak penomoran sudah diduduki politisi asal Jakarta.

Kegembiraan atas putusan MK terkait pelaksanaan Pemilu 2014 juga diungkapkan Bacaleg DPRD Karawang dari Partai Gerindra, Yusni Rinzani. Dia mengaku bersyukur karena MK telah memutuskan Pemilu 2024 tetap digelar proporsional terbuka.

"Dengan sistem proporsional terbuka maka rakyat dapat menentukan secara langsung siapa yang akan mewakilinya," ujar Yusni.

Baca Juga: Jokowi Cek Tugas Sandiaga Uno di PPP, Senyum Presiden Sambut 'Warna' Baru Menparekraf

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat